Sepekan kemarin, ramai pembahasan mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Rencananya, kenaikan PPN 12 persen ini efektif per Januari 2024. Belum banyak yang mengungkap, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP adalah dasar hukum dari kenaikan PPN 12 persen. Bahkan dalam UU tersebut, disebutkan tersurat bahwa PPN akan naik 12 persen selambatnya Januari 2025. 

UU HPP disetujui legislatif saat komposisi parlemen didominasi anggota DPR dari PDI Perjuangan. Saat itu, Ketua DPR dan anggota DPR RI terbanyak, kita sama-sama tahu, berasal dari PDIP. 

Kita juga harus melihat dari kedua sisi. Yang diupayakan Pak Prabowo adalah agar kenaikan PPN 12 persen ini tidak untuk seluruh barang dan jasa, tetapi hanya untuk barang atau jasa bagi kalangan atas. Selain itu, kita tahu, banyak sekali program perlindungan sosial yang dicanangkan oleh pemerintah, mulai dari bidang pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perhatian terhadap gizi dan nutrisi. 

Karena naiknya PPN ini semakin mengaduk-aduk situasi politik dan sosial di negara kita, saya rasa, pihak yang saat itu bermufakat untuk menggolkan UU HPP harus bertanggung jawab. Termasuk para politisi dari PDIP yang saat itu dominan di parlemen. Alangkah tidak eloknya jika sekarang mereka berkoar-koar atau memanas-manasi masyarakat seolah PPN 12 persen ini ulah pemerintahan baru. Di sinilah kita akan sama-sama melihat konsistensi PDIP sebagai partai opsisi. 

Mari sama-sama kita pantau dan kawal perkembangan topik ini. Yakusa!