Akhir pekan saya isi dengan mengunggah artikel tentang Bang Bahlil dan serangan yang sudah mengarah ke rasisme. Artikelnya dapat disimak pada link: https://ariefrosyid.id/bahlil-antara-rasisme-dan-amanah-pasal-33-refleksi-jelang-peringatan-hari-sumpah-pemuda.html
Saya sendiri sejujurnya terlambat mengamati perilaku sebagian netizen yang mengarah ke rasisme, sampai pada sebuah perbincangan di kedai kopi. Ada seorang kawan yang mengatakan ke saya.
“Bro, kalau menteri yang lain bikin kebijakan salah, kayaknya gak segitunya deh diserang. Apa karena Menteri Bahlil ini dari Timur ya?”
Kalimat itu kemudian terngiang sampai saat ini.
Arah rasis dari sebagian orang itu akhirnya membuat banyak pihak yang bias. Salah satu kritik terbesar yang diarahkan ke Menteri ESDM (dan bahkan akhirnya saya juga), adalah karena tidak memihak pada BBM impor. Padahal, berulang kali pihak ESDM menjelaskan, bahwa kebijakan itu adalah demi nasionalisme, demi pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945, tentang penguasaan komoditas strategis adalah di bawah kendali negara.
Kebetulan, kita akan merayakan peringatan Sumpah Pemuda ke-97. Bangsa kita dituntut untuk tidak hanya menghafal teks sejarah, tetapi juga menghidupkan maknanya. Sumpah Pemuda bukan sekadar momentum seremonial, melainkan kompas moral yang mengingatkan bahwa persatuan Indonesia tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari keberagaman yang saling menghormati.
Kita harus berani menolak ujaran kebencian, menghapus diskriminasi rasial dari ruang publik, dan memastikan setiap kebijakan negara berpihak pada rakyat tanpa memandang asal-usul. Pendidikan multikultural di sekolah, etika digital di dunia maya, dan keteladanan pemimpin menjadi pondasi baru bagi persatuan nasional.
Bahlil Lahadalia menjadi simbol dari dua ujian besar bangsa ini: bagaimana mengelola kekayaan alam dengan adil sekaligus menjaga kemanusiaan dari luka rasisme. Dari dirinya kita belajar bahwa tugas seorang pemimpin bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun karakter bangsa. Ia menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi tanpa kematangan moral akan kehilangan maknanya.
Menjelang 28 Oktober, marilah kita refleksikan ulang arti persatuan. Persatuan tidak berarti tanpa perbedaan, dan perbedaan tidak boleh melahirkan kebencian. Ketika rasisme telah kita singkirkan, dan ketika amanah Pasal 33 benar-benar dijalankan untuk kesejahteraan rakyat, maka janji para pemuda 1928 akan kembali hidup di antara kita—bukan sekadar dalam pidato, tetapi dalam tindakan.