M. Arief Rosyid Hasan
(Ketua Umum PB HMI 2013–2015, Pengurus LPBI PBNU 2022-2027)

Kehilangan Prof. KH. Alie Yafie bukan sekadar duka mendalam bagi umat Islam Indonesia, melainkan kerugian besar bagi nalar kearifan ekologis bangsa.

Secara personal, jalinan batin saya dengan almarhum terikat sangat kuat. Sebelum menjejakkan kaki di Jakarta pada akhir 2010, Ibunda saya berpesan khusus agar saya senantiasa menimba kearifan kepada ulama senior asal Sulawesi Selatan ini. Bagi kami yang menyapa beliau dengan takzim “Puang Ali”, beliau bukan hanya ulama fiqih legendaris yang pernah memimpin MUI dan PBNU, melainkan pengasuh batin yang amat hangat—bahkan nama putra saya, Muhammad Ali, lahir dari tabarruk restu beliau.

Dalam setiap momen diskusi, Puang Ali selalu menancapkan pesan fundamental: kesalehan spiritual seorang muslim tidak boleh terisolasi di atas sajadah, melainkan harus hadir menuntaskan krisis kemanusiaan dan merawat keberlanjutan bumi. Keteduhan pikirannya mengakar kuat pada pesan Surah Al-Insyirah—bahwa di balik himpitan krisis zamannya, selalu ada kelapangan jalan jika dihadapi dengan kearifan nalar dan keluhuran ilmu.

Mengenang satu abad kelahiran beliau (1 September 1926–2026), memori kolektif kita terpanggil untuk menguji ulang daya jangkau pemikiran agung tersebut. Pada 18 Juli 1991, dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta bertajuk “Norma Fiqh dan Lingkungan Hidup”, Prof. KH. Ali Yafie mengentakkan nalar keagamaan nasional. Ketika mayoritas ahli hukum Islam masih tertambat pada aspek ritual (ubudiyah) dan hukum privat (munakahat), beliau melompati zamannya dengan merumuskan Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah).

Kini, di bawah bayang-bayang krisis iklim global, degradasi ekosistem, dan ancaman transisi energi yang timpang, gagasan KH. Ali Yafie menagih pembacaan kontekstual: sebuah reaktualisasi mandat jihad ekologi, khususnya di tangan generasi muda Islam Indonesia.

Menggugat Logika Pembangunan Ekstraktif

Dalam risalahnya, KH. Ali Yafie membongkar akar krisis lingkungan yang bermula dari paradigma antroposentrisme-sekuler khas pembangunan modern. Dalam cara pandang ini, manusia memposisikan diri sebagai penguasa mutlak, sementara alam direduksi sekadar objek eksploitasi demi memburu angka kualitatif pertumbuhan ekonomi. Beliau mengkritik keras doktrin kapitalisme modern—“bertahan hidup dan berkembang terus atau berhenti dan mati”—yang memicu keserakahan konsumerisme tanpa batas.

Analisis KH. Ali Yafie menemukan resonansi ilmiahnya pada era Anthropocene—atau yang oleh sosiolog Jason W. Moore (2016) sebut sebagai Capitalocene—yakni sebuah era ketika kerusakan biosfer digerakkan oleh logika akumulasi kapital yang memeras bumi melampaui batas daya dukungnya.

Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC, 2023) mengonfirmasi ramalan tersebut: eksploitasi karbon telah menaikkan suhu bumi hingga 1,1°C di atas tingkat pra-industri, yang berakibat pada mengancamnya jutaan pulau kecil di Indonesia akibat kenaikan air laut serta krisis pangan. Apa yang diwanti-wanti KH. Ali Yafie tiga dekade silam tentang bahaya efek rumah kaca dan perusakan paru-paru dunia (hutan tropis) kini telah berubah menjadi kenyataan pahit yang mengepung bangsa ini.

Hak Eksistensial Alam dan Redefinisi Maslahah

Sumbangan epistemologis terpenting KH. Ali Yafie terletak pada keberanian beliau melakukan rekonseptualisasi terhadap Al-Kulliyat al-Khams (lima jaminan kemaslahatan hidup). Beliau menegaskan bahwa jaminan atas keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) dan harta (hifzh al-mal) akan runtuh menjadi ilusi jika ekosistem penopang kehidupan mengalami ambruk total.

Beliau menguraikan bahwa seluruh entitas alam—mulai dari flora, fauna, hingga benda tak bernyawa—memiliki status hukum muhtaram (eksistensinya dihormati dan dilindungi hukum). Manusia sebagai khalifah tidak memegang hak kepemilikan mutlak (absolute ownership), melainkan sekadar pemegang amanat pemeliharaan (stewardship).

Secara filosofis, gagasan ini berwajah seiring dengan pemikiran filsuf Arne Naess tentang Deep Ecology (1973) yang menuntut pergeseran paradigma menuju ekosentrisme—pengakuan bahwa alam memiliki nilai intrinsik (intrinsic value). Pemikiran ini diperkuat oleh pakar hukum Islam kontemporer Jasser Auda (2008) yang memasukkan pelestarian lingkungan (hifzh al-bi’ah) sebagai salah satu maqasid primer (dharuriyyat). Tanpa bumi yang sehat, perlindungan atas jiwa dan keturunan kehilangan hakikat kemaslahatannya.

Manifesto Kesiapan Kader Muda Islam

Refleksi 100 tahun KH. Alie Yafie tidak boleh bermuara pada romantisme sejarah semata. Pertanyaan krusialnya: bagaimana generasi muda Islam menerjemahkan fiqih ekologi ini ke dalam gelanggang aksi kekinian?

Generasi muda Islam Indonesia—aktor utama pemilik bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045—harus berada di baris terdepan dalam mengawal gerakan Eco-Jihad melalui tiga tindakan strategis:

Pertama, Internalisasi Green Lifestyle (Fiqih Ekologi Praktis). Prinsip zuhud yang dirumuskan Puang Ali harus ditransformasikan menjadi etika hidup ramah lingkungan. Kampus, pesantren, dan masjid wajib dipelopori menjadi ruang hidup hijau berenergi bersih serta berprinsip minim sampah (zero waste).

Kedua, Mengawal Transisi Energi Berkeadilan (Just Transition). Kader muda di ranah politik dan kebijakan publik harus memastikan agenda pembangunan nasional terbebas dari jebakan greenwashing oligarki. Transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) wajib mengedepankan keadilan sosial-ekologis antargenerasi.

Ketiga, Inovasi Keuangan Hijau Syariah. Instrumen zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta Green Sukuk harus diakselerasi untuk membiayai riset teknologi ramah lingkungan, konservasi hutan, dan pemberdayaan ekonomi komunitas lokal yang menjaga kelestarian alam.

Prof. KH. Ali Yafie menutup orasinya pada 1991 dengan optimisme teologis: krisis lingkungan membutuhkan perpaduan erat antara penalaran teknis-intelektual dan moralitas spiritual. Beliau meyakini bahwa Islam menyimpan deposit moral yang melimpah untuk menyelamatkan peradaban bumi.

Meneladani 100 tahun KH. Alie Yafie berarti mengambil alih panji perjuangan ekologis tersebut. Bagi kader muda Islam, memelihara bumi bukan lagi imbauan moral opsional, melainkan perintah keimanan yang determinan.

Di tangan generasi mudalah, Fiqih Lingkungan rumusan KH. Ali Yafie akan terus bernapas—menjaga agar Indonesia dan planet ini tetap menjadi rumah yang layak, aman, dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

0 CommentsClose Comments

Leave a comment