Oleh: M. Arief Rosyid Hasan
(Direktur I-CHIP Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Setiap kali peringatan Hari Kebangkitan Nasional tiba, kita selalu terdorong untuk merenungkan kembali arti mendasar dari kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Momentum 20 Mei 2026 lalu, menjadi salah satu milestone penting dalam ikhtiar mengabdikan ilmu pengetahuan bagi kemaslahatan publik. Berdiri di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), kami meresmikan peluncuran Indonesian Center for Health Evidence-Informed Policy (I-CHIP). Pembentukan lembaga ini berakar dari kesadaran mendalam bahwa perjuangan mengisi kemerdekaan hari ini tidak lagi cukup diwarnai oleh retorika, melainkan membutuhkan pengawalan kebijakan berbasis bukti (evidence-informed policy) yang kokoh, terukur, dan berintegritas.

Kehadiran I-CHIP UMJ diniatkan sebagai pusat kajian independen transdisiplin yang mempertemukan kepakaran akademis, pembuat kebijakan di birokrasi, dan kebutuhan riil masyarakat. Perguruan tinggi tidak boleh lagi memosisikan diri sekadar sebagai penonton pasif di menara gading ketika regulasi dan sistem kesehatan nasional dirancang. Kita harus “gaspol” mengawal kebijakan publik agar terbebas dari bias komersial pasar serta dominasi kepentingan sempit yang merugikan rakyat luas.

Urgensi Evidence-Informed Policy dan Etika Publik

Dalam kajian sosiologi kebijakan, Carol Weiss (1979) melalui teori Knowledge Utilization mengingatkan ancaman ketika riset ilmiah hanya dijadikan “hiasan” atau instrumen legitimasi politik semata (symbolic use of research). Dampak langsung dari pengabaian bukti empiris ini adalah munculnya policy failure—suatu kondisi di mana kebijakan tampak memikat di atas kertas, namun gagal total mencapai sasaran di lapangan atau bahkan memicu krisis sosial baru.

Sejalan dengan Weiss, Brian Head (2008) dalam studi klasiknya mengenai Evidence-Based Policy Making (EBPM) menegaskan bahwa efektivitas kebijakan publik memerlukan perpaduan yang presisi antara tiga pilar: riset ilmiah bermutu, pengalaman praktis di lapangan, dan etika nilai publik. Ketika pilar riset dan etika terabaikan, pintu regulasi akan terbuka lebar bagi “penumpang gelap” (free-riders)—baik dalam wujud penetrasi modal industri mapan maupun vested interest politik partisan.

Tantangan ini menjadi teramat krusial saat kita mencermati agenda strategis kesehatan nasional saat ini. Pengelolaan pembiayaan kesehatan berskala masif melalui BPJS Kesehatan hingga pelaksanaan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan navigasi ilmiah yang sangat presisi. Tanpa transparansi data dan desain kebijakan berbasis bukti, program-program beranggaran raksasa ini rentan disusupi oleh pemburu rente (rent-seekers) yang mengorbankan kualitas hidup rakyat.

Laporan World Health Organization (WHO) terkait Knowledge Translation menggarisbawahi pentingnya institusi penjembatan pengetahuan (knowledge brokerage) untuk memurnikan data ilmiah menjadi rekomendasi teknis yang dapat dieksekusi pembuat kebijakan. I-CHIP UMJ hadir untuk mengambil peran sebagai knowledge broker sekaligus benteng moral tersebut. Kami ingin memastikan bahwa kebangkitan sektor kesehatan Indonesia dinavigasi oleh objektivitas pengetahuan, bukan oleh narasi teknokrasi yang bisa “dibeli”.

Manifestasi Catur Dharma dan Spirit Al-Ma’un

Perjuangan I-CHIP memiliki jangkar filosofis yang kuat pada Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA). Jika perguruan tinggi pada umumnya berpatokan pada Tri Dharma, PTMA mengintegrasikan pilar keempat: Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Pilar ini menginfusi dimensi moral-spiritual yang tebal pada setiap metodologi dan hasil kajian ilmiah yang kami hasilkan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, dalam berbagai kesempatan menggarisbawahi pentingnya “Muhammadiyah Berkemajuan”—sebuah ajakan untuk menghadirkan dakwah praksis yang mencerahkan dan menyantuni kehidupan masyarakat secara nyata. Spirit ini meneladani akar historis Teologi Al-Ma’un yang diletakkan oleh pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, yang mengajarkan bahwa keimanan belum teruji tanpa adanya pembelaan nyata terhadap kelompok yang terpinggirkan (mustadh’afin).

Di era Big Data dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) saat ini, I-CHIP merajut kembali tradisi Al-Ma’un tersebut ke dalam tata bahasa sains kebijakan modern:

Pertama, Kedaulatan Gizi Berbasis Lokal. Memastikan program pemenuhan gizi publik difokuskan pada penguatan ekosistem pangan fungsional daerah demi mengentaskan stunting secara sistemik dan berkelanjutan.

Kedua, Keadilan Akses Layanan Kesehatan. Menjamin bahwa reformasi BPJS Kesehatan tetap berpihak pada masyarakat miskin tanpa hambatan birokratis maupun diskriminasi kualitas pelayanan.

Ketiga, Kemandirian Obat dan Alat Kesehatan. Mendorong kebijakan strategis yang memperkuat riset serta produksi kefarmasian dan alat kesehatan (alkes) dalam negeri untuk menekan beban pembiayaan berobat rakyat.

Melalui artikulasi ini, sains dijadikan sebagai instrumen advokasi moral untuk melindungi mereka yang rentan terpinggirkan agar tetap memperoleh hak-hak dasar kesehatannya secara bermartabat.

Panggilan Kolaborasi Lintas Institusi

Menyongsong Visi Indonesia Emas 2045, tantangan ketahanan kesehatan publik di masa depan akan berlangsung kian kompleks, mulai dari ancaman krisis iklim hingga urgensi transformasi digital di tingkat pelayanan primer (Puskesmas). Menjawab tantangan multidimensi ini, I-CHIP mengundang segenap universitas, pusat riset, dan seluruh pemangku kepentingan bangsa untuk bergabung dalam konsorsium pemikiran transdisiplin.

Masa depan kesehatan bangsa tidak boleh diserahkan pada kompromi-kompromi pragmatis. Kita memerlukan kekuatan kolektif akademisi dan elemen masyarakat sipil untuk memastikan bahwa arah pembangunan kesehatan nasional benar-benar dibimbing oleh kejujuran sains, bukti ilmiah yang sahih, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Billāhi fī sabīlil-haqqi fastabiqul-khairāt
Wa billāhit-taufīqu wal-hidāyah

0 CommentsClose Comments

Leave a comment